10 Contoh Pasal KUHP Beserta Kasus Pidananya

10 Contoh Pasal KUHP Beserta Kasus Pidananya | Selamat sore, selamat beraktivitas, kali ini saya akan memberikan anda suatu informasi yang penting dalam kehidupan anda sehari-hari, informasinya berupa 10 Contoh Pasal KUHP Beserta Kasus Pidananya.


  1. Pasal 27 KUHP Tentang Ilmu Teknologi (ITE) dalam mengatur kehidupan manusia khususnya bagi para pengguna Facebook
Ayat (1) Tentang : penghinaan atau pencemaran nama baik, maka diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Ayat (2) Tentang : dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan, maka diancam pidana penjara paling lama enam tahun. 


      2. Pasal 182 KUHP Tentang Perkelahian Tanding.

Ayat (1) Barang siapa menantang seseorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding maka diancam pidana penjara paling lama Sembilan bulan.
Ayat  (2) Barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan  bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding maka diancam pidana penjara paling lama Sembilan bulan.

   3. Pasal 175 KUHP Tentang Kebebasan dalam memeluk agama.
 
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

   4. Pasal 413 KUHP Tentang Kejahatan Jabatan.

 Ayat (1)  Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan angkatan  bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang undang maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Ayat  (2) Jika pelaksanaan dihalang halangi oleh perbuatan demikian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

   5. Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan


Ayat (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, diancam karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan kurungan penjara.
Ayat (2)  Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan atau ditempel di muka umum maka diancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan
.
    6.Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan

Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat (3) Jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    7. Pasal 279 KUHP Tentang Kejahatan Asal-Usul Perkawinan.

Ayat (1) Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat (2) Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu,  maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    8. Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan surat

Ayat (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar diancam jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ayat (2) Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian maka Diancam dengan pidana yang sama.

9. Pasal 253 KUHP Tentang Pemalsuan Materai dan Merek
 
Ayat (1) Barang siapa meniru atau memalsukan materai yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia atau jika diperlukan tanda tangan untuk sahnya materai itu, barang siapa yang melakukan seperti itu maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat (2) Barang siapa dengan maksud yang sama membuat materai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukam maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

10. Pasal 281 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan


Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusila
an maka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat (2) Barang siapa dengan sengaja dan didepan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan, maka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Sekian informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk anda, dan bisa menuruti semua aturan dalam peraturan perundang-undangan di indonesia ini .

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »